Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)
Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 287 ayat 2)
Baca Juga: Jemaah Haji Batal Berangkat, Menag Yaqut: Uang Jemaah Aman, Dana Haji Aman
Melanggar aturan gerakan lalu lintas (Pasal 287 ayat 3)
Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a)
Menerobos perlintasan kereta api (Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a)
Berbalapan di jalan ( Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b).
3 Poin diberikan untuk pelanggaran lalin, seperti:
Memodifikasi kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas (Pasal 279 UU LLAJ)
Tidak memasang pelat nomor kendaraan (Pasal 280)