Berkemudi dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan teknis (Pasal 285 ayat 2),
Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286)
Pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5),
Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB) sebagaimana pada Pasal 288 ayat (1)
Kendaraan penumpang umum, mobil bus mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi uji berkala dan tanda lulus uji berkala (Pasal 288 ayat 3)
Pelanggaran Pasal 298 UU LLAJ
Pelanggaran Pasal 305 UU LLAJ
Pelanggaran Pasal 307, UU LLAJ
Baca Juga: Setoran Dana Haji Dapat Diminta Kembali, Menag Gus Yaqut: Keputusan Ini Pahit
Pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.