Setoran Dana Haji Dapat Diminta Kembali, Menag Gus Yaqut: Keputusan Ini Pahit

- 3 Juni 2021, 17:13 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers terkait pembatalan ibadah haji 2020, Kamis, 3 Juni 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers terkait pembatalan ibadah haji 2020, Kamis, 3 Juni 2021 /Firman Wijaksana/Tangkapan layar Youtube Kemenag

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 3 Juni 2021.

Menag beralasan, peniadaan keberangkatan jemaah haji Indonesia karena pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia 2021 Batal Berangkat, Ini Penjelasan Menteri Agama

Di sisi lain, setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus, dapat diminta kembali. Atau bisa juga disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," ujar Menag dalam konferensi pers terkait pembatalan haji di Jakarta, seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari Antara.

Menag yang akrab disapa Gus Yaqut menambahkan, jamaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipihnya.

Dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.

Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x