Baca Juga: Intip Resep Menu Andalan Lebaran Kedua, Tanpa Santan Lebih Sehat
Adapun rincian bantuan kuota Kemdikbud sebagai berikut:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Dilansir dari laman Kemdikbud, penerima bantuan kuota data internet pada 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kriteria yaitu:
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.