PORTAL SULUT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sudah mengeluarkan aturan soal larangan mudik lebaran 1422 Hijriyah atau 2021 masehi.
Namun larangan mudik itu ternyata untuk aktivitas antar provinsi saja. Jika mudik hanya dilakukan di dalam daerah kota/kabupaten saja, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.
Hal itu bisa dicermati dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Ikatan Cinta 10 April 2021, Mama Sarah dan Elsa Terpojok, Rafael Yakinkan Ricky
Ada 37 daerah yang disebutkan bisa atau diperbolehkan melakukan mudik lokal yakni:
1. Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
2. Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi
3. Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi
4. Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen