Fatwa MUI: Tes Swab Tidak Batalkan Puasa

- 10 April 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi tes swab.
Ilustrasi tes swab. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

PORTAL SULUT - Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorim Niam Soleh menerangkan, antigen mapun PCR tidak membatalkan puasa. 

Hal tersebut, berdasarkan dari Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap (Swab Test) untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.

Dari Fatwa itu umat Islam diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen saat sedang menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Mendaftar Sekolah Kedinasan 2021? Berapa Kuota Formasinya? Ini Penjelasan Kementerian PANRB

"Yang kedua umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus corona," tuturnya kepada wartawan, seperti dilangsir dari PMJ News. Jumat 9 April 2021 kemarin.

Untuk diketahui, tes swab merupakan cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan ( sampel ). Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Kuota dan Formasi Sekolah Kedinasan 2021

Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings  dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti  kapas lidi khusus.

Adapun PCR adalah singkatan dari polymerase chain reaction. PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus.

Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2. Dibanding rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x