Apa Saja Syarat Mendaftar Sekolah Kedinasan 2021? Berapa Kuota Formasinya? Ini Penjelasan Kementerian PANRB

- 10 April 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi taruna sekolah kedinasan
Ilustrasi taruna sekolah kedinasan /Humas PIP Semarang via Instagram/@bpsdmp151

PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun anggaran 2021, Jumat 9 April 2021.

Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menjelaskan bahwa alokasi siswa untuk sekolah kedinasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membentuk calon ASN di bidang teknis.

“Melalui sekolah kedinasan ini, kita mencari lulusan yang spesifik. Sehingga sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa memperbanyak tenaga teknis,” ujarnya, seperti dilangsir dari Setkab.go.id, Sabtu 10 April 2021.

Baca Juga: Ternyata, Inilah Isi Kado Pernikahan Atta dan Aurel dari Presiden Jokowi

Pendaftaran sekolah kedinasan dibuka pada 9-30 April 2021. Dalam memilih sekolah kedinasan, calon pelamar harus yakin dengan pilihannya karena hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan.

Teguh juga menjelaskan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar sekolah kedinasan.

Beberapa berkas tersebut adalah pas foto, KTP atau surat keterangan, Kartu Keluarga, ijazah atau surat keterangan lulus, rapor SMA/sederajat, serta dokumen lain yang diatur masing-masing instansi.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Kuota dan Formasi Sekolah Kedinasan 2021

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menyampaikan terdapat 29 sekolah kedinasan dari 8 instansi yang dibuka dengan target penerimaan sebanyak 6.464 calon siswa/siswi/taruna/taruni.

“Sebanyak 6.464 alokasi siswa hasil persetujuan prinsip disediakan bagi calon pegawai negeri sipil jalur sekolah kedinasan tahun 2021,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah