PORTAL SULUT - Bagi anda yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik C atau A kini jadi lebih mudah.
Seiring perkembangan dunia digital, Anda mengurus SIM hanya tinggal mengunakan smartphone.
Dengan menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM anda bisa mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April mendatang.
Baca Juga: Ternyata, Inilah Isi Kado Pernikahan Atta dan Aurel dari Presiden Jokowi
Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.
Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Kuota dan Formasi Sekolah Kedinasan 2021
Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:
Editor: Ainur Rofik
Sumber: Korlantas Polri ANTARA