5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul
6. Jawa Timur
Surabaya
Sidoarjo
Mojokerto
Gresik
Bangkalan
7. Sumatera Utara
Medan
Binjai
Deliserdang
Karo
8. Sulawesi Selatan
Makassar
Maros
Takalar
Sungguminasa
Seperti diketahui, larangan mudik antar provinsi tahun 2021 ini adalah upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas.
Penegasan pelarangan mudik juga sudah ditegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. 6-17 Mei 2021 seluruh ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.