Ada Bantuan untuk Nasabah Pegadaian, Cek Ini Syaratnya

- 10 April 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi PT Pegadaian
Ilustrasi PT Pegadaian /ANTARA/Muhammad Adimaja

PORTAL SULUT - Pegadaian kembali melanjutkan program subsidi sewa modal atau Mu'nah di tahun 2021 ini.

Program ini sebelumnya sukses di tahun 2021 lalu.

Siapa saja yang berhak mendapatkan program bantuan ini?
Mereka yang menerima bantuan ini akan mendapatkan SMS dari pihak Pegadaian.

"Bapak/Ibu anda mendapatkan subsidi sewa Modal/Mu'nah dari Pemerintah sebesar xxxx. Nomor Kredit: xxxxxxxx. (KTP dan miliki UMKM)," bunyi SMS dari Pegadaian.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT UMKM atau BPUM 2021, 30 April Ditutup

Kepala Pegadaian Syariah Kotamobagu Sulawesi Utara Wita Mayangsari mengatakan program subsidi sewa modal diperpanjang.

"Perpanjangan penyaluran program pemberian subsidi sewa modal/mu'nah bagi nasabah tahun 2020. Program ini untuk mendukung kebijakan keuangan negara terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi nasabah dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional," kata Wita, Selasa 6 April 2021.

Lantas apa syaratnya, Berkaca dari tahun sebelumnya, jika anda nasabah Pegadaian berhak mendapatkan bantuan Subsidi Sewa Modal atau Mu'nah, syaratnya :

-Foto Copy KTP
-Bawa Surat gadai jika masih aktif. Jika sudah lunas cukup perlihatkan SMSnya
-Mengisi form memiliki usaha dan membawa foto tempat usaha.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x