Berikut Rincian Lengkap Soal Larangan Mudik Tahun 2021, Anda Wajib Tahu

- 9 April 2021, 12:52 WIB
Dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.*
Dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Dedhez Anggara

“Dalam pelaksanaannya, kami bersama POLRI, TNI dan lainnya dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki pos check point. Ada 330 pos,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Baca Juga: Segera Daftar, Berikut Kuota Formasi Tiap Sekolah Kedinasan Tahun 2021

Angkutan Laut

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, mengatakan akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei, terkait dengan peniadaan mudik, selama periode pelarangan mudik 2021.

Menurutnya, hampir seluruh angkutan umum tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.

Kapal kargo berjalan normal dan tiada kendala di periode tersebut. Kemenhub meminta seluruh syahbandar dan petugas terkait melakukan pengawasan, memeriksa ketat persyaratan yang diperlukan.

Khusus daerah pada masa lebaran cukup tinggi penumpangnya, Dirjen Hubla akan mulai melakukan sosialisasi ke kapal penumpang. Mereka akan meminta pemesanan tiket secara online agar di waktu pelarangan tiada lagi penumpukan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Jumat 9 April 2021, Ricky Minta ‘Jatah’ Satu Malam ke Elsa, Ini yang Terjadi

Angkutan udara

Untuk penerbangan yang dilakukan pelarangan adalah:

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah