Berikut Rincian Lengkap Soal Larangan Mudik Tahun 2021, Anda Wajib Tahu

- 9 April 2021, 12:52 WIB
Dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.*
Dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Dedhez Anggara

6. Solo Raya

7. Gerbang Kerto Susilo (Gersik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo)

8. Makassar-Takalar-Maros.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, 9 April 2021: Bukti dari Angga dan Rendi Bikin Papa Surya Syok, Elsa jadi Buntu?

Adapun sanksi yang akan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah