Berikut Rincian Lengkap Soal Larangan Mudik Tahun 2021, Anda Wajib Tahu

- 9 April 2021, 12:52 WIB
Dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.*
Dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Dedhez Anggara

5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pendaftaran Resmi Dibuka, Berikut Daftar Sekolah Kedinasan, Syarat dan Cara Mendaftar

Sedang untuk wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah:

1. Aglomerasi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo

2. Aglomerasi Jabodetabek

3. Bandung Raya

4. Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah