PORTAL SULUT - Pemerintah resmi mengumumkan sejumlah aturan larangan mudik lebaran 2021. Larangan hingga sanksi diumumkan oleh empat dirjen dari Kementerian Perhubungan.
Berikut ini adalah aturan lengkap larangan mudik yang diumumkan pada hari ini, Kamis 8 April 2021.
Angkutan Darat:
Hal yang dilarang mudik:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Sedangkan pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, yaitu:
1. Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya