Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda

- 24 Maret 2021, 10:32 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat Tanah Elektronik /Instagram/@kementerianatrbpn

PORTAL SULUT - Rencana pemberlakuan sertifikat tanah online kepada masyarakat, akhirnya ditunda.

“Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat ini,” tutur Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat Komisi II, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021 seperti dikutip dari PMJnews.

Alasan penundaan ini, Kementerian ATR/BPN diminta untuk segera mengevaluasi aturan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih terutama dengan hak rakyat atas tanah.

Baca Juga: Habislah Elsa, Sumarno Datang Bawa Bukti, Kesaksiannya Bikin Andin Syok? Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 24 Maret 2

“Yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar. Kemudian juga tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” sambungnya menegaskan.

Berikutnya, Komisi II juga siap membentuk Panitia Kerja (panja) untuk membahas HGU, HGB dan HPL, Mafia Pertanahan untuk membahas masalah pertanahan Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah berencana menerapkan sertifikat tanah elektronik.

BPN menjelaskan salah satu keuntungan dari sertifikat elektronik itu yakni akan lebih aman bagi si pemilik.

Baca Juga: Aldebaran Turun Tangan, Suruh Orang Tangkap Sumarno, Kebohongan Elsa Terungkap? Ikatan Cinta 24 Maret 2021

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x