Herman Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

- 24 Maret 2021, 08:35 WIB
Pengganda uang
Pengganda uang /Tangkapan layar Facebook Pernah ID/



PORTAL SULUT – Herman alias Ustad Gondrong (45) yang baru-baru ini membuat heboh media sosial dengan video yang merekam aksinya bisa menggandakan uang, kini sudah ditahan di Mapolres Bekasi, Jawa Barat.

Kini, Ustad Gondrong tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ternyata aksi yang dia lakukan adalah penipuan dengan menggunakan uang palsu.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, Ustad Gondrong dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan 33 RUU Dalam Prolegnas 2021, Ini Daftarnya

"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Selasa 23 Maret 2021 dikutip dari ANTARA.

Video viral yang beredar luas, kata Hendra, direkam istri pelaku pada 4 Maret 2021. Aksi yang dilakukan Ustad Gondrong itu ternyata merupakan trik sulap. Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.

"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ungkapnya.

Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu. Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.

Tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Herman dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: DPR dan Kementerian Agraria Tunda Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah