Kabar Gembira! Regulasi Baru, Usia Pensiun Ditambah

- 24 Maret 2021, 08:39 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin /Humas Kemenag/


PORTAL SULUT - Kabar gembira dari Kementerian Keagamaan (Kemenag). Masa jabatan Fungsional Penyuluh Agama kini diperpanjang.

Jabatan fungsional berikut angka kredit mereka telah disesuaikan dengan tantangan tugas masa kini. Usia pensiun mereka juga bisa sampai 65 tahun.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

Baca Juga: Herman Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

"Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan panjang, perubahan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 54/1999 telah berhasil, ditandai terbitnya Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama tanggal 17 Maret 2021," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021 sepeti dikutip dari website resmi Kemenag.

"Semoga ini menjadi amal jariyah bagi semua yang telah berkontribusi, dan akan meningkatkan kinerja penyuluh agama di Indonesia," sambungnya.

Menurutnya, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan 33 RUU Dalam Prolegnas 2021, Ini Daftarnya

Direktur Penerangan Agama Islam A Juraidi menambahkan, ada sejumlah perubahan kebijakan dalam regulasi baru ini. Juraidi mencontohkan terkait jenjang jabatan penyuluh agama, dalam Menkowasbangpan hanya sampai Ahli Madya, sementara dalam Permenpan dan RB yang baru bisa sampai Ahli Utama dengan golongan IV/E.

"Regulasi sebelumnya, usian pensiun 60 tahun, kini bisa sampai 65 tahun," tutur Juraidi.

Perbedaan lainnya, butir kegiatan dalam Permenpan dan RB juga sudah mengakomodir perkembangan teknologi informasi sehingga lebih relevan dengan kondisi kekinian. Misalnya, kegiatan dakwah digital sudab terakomodir dalam butir kegiatan yang diatur regulasi ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah