Kabar Gembira! Regulasi Baru, Usia Pensiun Ditambah

- 24 Maret 2021, 08:39 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin /Humas Kemenag/

"Regulasi terbaru juga memberi ruang pembentukan organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama," terangnya.

"Ada juga uji kompetensi setiap naik jenjang jabatan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah