Pendaftaran Dibuka April, Jadwal Seleksi Mei, Berikut Syarat Ikut PPPK Guru

- 9 Maret 2021, 10:51 WIB
Mendikbud RI, Nadiem Makarim.
Mendikbud RI, Nadiem Makarim. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.


PORTAL SULUT – Jika tidak ada perubahan maka pemerintah akan melaksanakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 pada Mei mendatang.

ASN 2021 termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dengan formasi 1 juta guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK Guru ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: Libur Isra Miraj dan Nyepi, MenPAN-RB Terbitkan Edaran Larang ASN dan Keluarga Liburan

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Mendikbud dilansir dari Laman Setkab.go.id, Rabu 10 Februari 2021 lalu.

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Mendikbud.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x