Begini Penjelasan Mensos Risma Tentang Penghapusan Santunan Covid-19

- 2 Maret 2021, 14:52 WIB
Mensos Risma ungkap bahwa Kemensos kekurangan uang sehingga menghapus bansos korban meninggal Covid-19.
Mensos Risma ungkap bahwa Kemensos kekurangan uang sehingga menghapus bansos korban meninggal Covid-19. /Instagram/@trirismaharini01/

PORTAL SULUT - Masyarakat beberapa waktu lalu dikagetkan dengan dihapuskan kebijakan santunan COVID-19 dan Ahli waris korban COVID-19 tidak bisa mendapat santunan kematian dari pemerintah sebesar Rp 15 juta seperti tahun 2020.

Menteri Sosial Tri Rismaharini memaparkan sejumlah alasan mengapa Kementerian Sosial tidak mengadakan lagi santunan untuk korban meninggal dunia akibat COVID-19 bagi ahli waris karena keterbatasan dana dan sulit menentukan alasan meninggal seseorang pasien.

Mensos mengatakan sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada, dan kebijakannya telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras

“Sebetulnya kebutuhan untuk korban COVID-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Risma di Jakarta, seperti dikutip Portal Sulut dari Antara, Selasa 2 Maret 2021.

Mensos Risma mempertimbangkan kembali bagaimana di masa pandemi, pihaknya akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah memang meninggal dunia akibat COVID-19 atau meninggal secara alamiah.

“Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?” ujar dia.

Baca Juga: Insentif PPnBM, Harga Avanza Turun Hingga 15 Juta, Rush Turun Hingga 18 Juta, Vios Turun Hingga 62 Juta

Sementara pada tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.

Anggaran tersebut pun menurut Risma juga terbatas hanya sekitar Rp35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat COVID-19 yang semakin banyak jumlahnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah