PORTAL SULUT – Setelah menjadi polemik di tengah masyarakat, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras beralkohol.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 2 Maret 2021 siang.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tegas Presiden Jokowi dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Sekretariat Kabinte, setkab.go.id.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Maret Ini, Berikut Syarat, Cara Cek Nama dan Cara Mendapatkan
Keputusan tersebut diambil Pemerintah setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Masukan-masukan dari ulama, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden Jokowi.
Sebelumnya Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, meminta pemerintah berhati-hati dalam mengesahkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang membolehkan investasi di industri minuman keras (miras).
Muhammadiyah melalui pernyataan Abdul Mu'ti meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja.
"Sebaiknya juga diperhatikan dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," sebutnya dikutip dari laman resmi Muhammadiyah pada 1 Maret 2021.
Baca Juga: Golongan Darah O Dilarang Makan Ini, Ini Resikonya
Tidak hanya itu, Abdul Mu'ti juga meminta pemerintah bertanggung jawab dalam pembinaan moral masyarakat.
Muhammadiyah juga merilis pernyataan resmi untuk menyikapi terbitnya Perpres tersebut pada 2 Maret 2021.