Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras

- 2 Maret 2021, 14:06 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Tangkapan layar video Youtube/Sekretariat Presiden /

PORTAL SULUT - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021 di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden, seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Baca Juga: Insentif PPnBM, Harga Avanza Turun Hingga 15 Juta, Rush Turun Hingga 18 Juta, Vios Turun Hingga 62 Juta

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x