Kemendikbud Buka Kuota 1 Juta Guru PPPK, Inilah Gaji dan Tunjangannya

- 13 Februari 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021 direncanakan akan dibuka pada Maret 2021.
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021 direncanakan akan dibuka pada Maret 2021. /ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.

Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK.

Baca Juga: Segera Tukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia, Begini Syarat dan Caranya

Gaji dan tunjangan PPPK

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x