Kemendikbud Buka Kuota 1 Juta Guru PPPK, Inilah Gaji dan Tunjangannya

- 13 Februari 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021 direncanakan akan dibuka pada Maret 2021.
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021 direncanakan akan dibuka pada Maret 2021. /ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

PORTAL SULUT - Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Mendikbud saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Papua Barat, seperti di lansir Portal Sulut dari Laman Setkab.go.id, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 13 Mimpi Pertanda Mendapat Rejeki dan Keberuntungan

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Baca Juga: Banyak Pemda Belum Ajukan Formasi Guru PPPK, Mendikbud Nadiem: Anggaran dan Gaji dari Pemerintah Pusat

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Mendikbud.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x