Ingin Miliki Rumah Permanen? Ikuti Program Ini, Cek Syarat dan Daftarnya

- 9 Februari 2021, 10:31 WIB
Kementerian PUPR beri bantuan KPR bersubsidi Rp40 juta
Kementerian PUPR beri bantuan KPR bersubsidi Rp40 juta /rumahsubsidi.pu.go.id

Pemerintah melalui @kemenpupr menyalurkan KPR bersubsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan. Program ini bekerjasama dengan @bankbtn

Bagaimana pengalaman SohIB mendapat rumah subsidi dari pemerintah?," tulis instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: BLT Febuari 2021 Cair, Anda Belum Dapat? Ikuti Cara Ini

Berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:

1. Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),

2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisar Rp6 juta-Rp8,5 juta per bulan,

3. Wajib memiliki tabungan di BTN selama minimal 3 bulan,

4. Belum memliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah,

5. Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya, dan

6. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR, yakni:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah