CATAT! Ini Pemberlakuan Aturan Perjalanan, Yang Ingin Bepergian Wajib Tahu

- 9 Februari 2021, 06:06 WIB
Sudah ada 4 Stasiun KA yang telah siap melayaniTes Corona Genose C-19 dengann tarif Rp20 Ribu.
Sudah ada 4 Stasiun KA yang telah siap melayaniTes Corona Genose C-19 dengann tarif Rp20 Ribu. /Tangkapan Layar Instagram.com/@kai121_


PORTAL SULUT - Mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku Jawa-Bali.

Dengan diberlakukannya PPKM Mikro, beberapa kegiatan mulai dibatasi.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja WFH 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Kabar Duka, Ustadz Maaher At Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri

Selain pembatasan tersebut, aturan tentang perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 kembali diperpanjang.

"Jadi mulai efektif 9 Februari 2021, yaitu besok, akan diberlakukan perpanjangan dari peraturan tersebut," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19-19 Prof Wiku Adisasmito, Senin 8 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Apa-apa saja itu?

- Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.

- Pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara dari dan menuju Pulau Bali harus menunjukkan hasil pemeriksaan RT PCR maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang menunjukkan mereka tidak terserang Covid-19.

Baca Juga: Dipolisikan Kartika Putri, Petisi Bela Dokter Richard Tembus 41 Ribu Tanda Tangan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah