Ingin Miliki Rumah Permanen? Ikuti Program Ini, Cek Syarat dan Daftarnya

- 9 Februari 2021, 10:31 WIB
Kementerian PUPR beri bantuan KPR bersubsidi Rp40 juta
Kementerian PUPR beri bantuan KPR bersubsidi Rp40 juta /rumahsubsidi.pu.go.id

a. Rumah tapak Rp150 juta-Rp219 juta.

b. Rumah susun Rp288 juta-Rp385 juta.

c. Rumah yang dibangun swadaya Rp120 juta-Rp155 juta.

Baca Juga: Kabar Baik, Pekerja Masih Bisa Dapat Bantuan Rp3,55 Juta Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan 

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

Cara daftarnya langsung ke cabang Bank BTN di daerah masing-masing. "Pastikan sudah memenuhi syarat-syaratnya ya," tulis instagram @indonesiabaik.id.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah