PORTAL SULUT - Anda bermimpi punya rumah? Ini ada kabar baik dari Pemerintah.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan rumah bersubsidi KPR dari pemerintah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menyalurkan KPR dengan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Sebagai informasi, bantuan subsidi KPR diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp40 juta.
Baca Juga: Tanpa NIK KTP, Begini Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 300 Ribu Bulan Februari
Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, ada dua program KPR Bersubsidi yang disediakan pemerintah.
"Terdapat dua program dukungan untuk KPR rumah subsidi dari pemerintah ini, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga," tulis akun IG @indonesiabaik.id seperti dikutip, Selasa (2/1/2021).
View this post on Instagram
"Sudah punya rumah? Kalau belum, dan SohIB belum pernah mendapatkan bantuan rumah bersubsidi dari pemerintah, SohIB bisa ikutan program KPR bersubsidi.