Imbas Kenaikan Cukai, Produksi Rokok di Indonesia Diperkirakan Turun Miliaran Batang

- 2 Februari 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Klimkin/Pixabay

Sebelumnya Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menyebut kenaikan tarif cukai 12,5 persen telah dipertimbangkan secara matang. Salah satu alasannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19.

“Kami berusaha untuk melihat kondisi ekonomi yang saat ini sedang tidak stabil karena adanya pandemi Covid-19 yang merupakan kejadian luar biasa,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Menurutnya, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT) untuk seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II dan golongan III.
Alasannya, SKT menyerap tenaga kerja paling banyak dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigeret putih mesin (SPM).

Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Seluruh Berkas Habib Rizieq Shihab ke JPU, Perkara Baru Menanti

“Pemerintah juga akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun ulang skema dana bagi hasil mulai untuk kesehatan, untuk kesejahteraan masyarakat khususnya Petani atau Buruh Tani Tembakau dan Buruh Rokok, hingga untuk penegakan hukum (Law Enforcement).

"Kemudian, dari sisi illegal activity kita coba tingkatkan pengawasannya, supaya pelaku industri semakin nyaman melakukan aktivitasnya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah