Tarif Cukai Baru Mulai Berlaku, Begini Harga Rokok Sekarang

- 2 Februari 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Klimkin/Pixabay

PORTAL SULUT - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen secara resmi mulai berlaku mulai Senin 1 Februari 2021 kemarin.

Kenaikan itu menuai pro dan kontra karena secara langsung langsung membuat harga rokok di pasaran naik.

Bagi perokok, harus merogoh kocek lebih dalam dalam lagi untuk membeli rokok karena kenaikan CHT akan berimbas pada kenaikan sejumlah harga rokok di semua tingkatan.

Baca Juga: Segera Dilauncing Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Istimewanya?

Namun perlu dicatat, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.
Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8-16,9 persen tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5-18,4 persen.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menyebut kenaikan tarif cukai 12,5 persen telah dipertimbangkan secara matang. Salah satu alasannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19.

“Kami berusaha untuk melihat kondisi ekonomi yang saat ini sedang tidak stabil karena adanya pandemi Covid-19 yang merupakan kejadian luar biasa,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Baca Juga: Sudah Dapat Token Listrik Gratis PLN Febuari 2021? Cek Cara Klaimmya

Menurutnya, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT) untuk seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II dan golongan III.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x