Habib
PORTAL SULUT - Seluruh berkas penyidikan perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka akan dilimpahkan semuanya oleh Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 2 Februari 2021.
Berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, serta berkas dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular ketika pengambilan uji Swab di RS Ummi Bogor, yang akan dilimpahkan ke JPU.
“Hari ini rencananya semua BP (berkas perkara) protokol kesehatan kembali dilimpahkan ke JPU,” beber Direktur Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Disetop, 2 Bansos 2,4 Juta Segera Buka Pendaftaran
Sebelumnya berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan dikembalikan JPU atau P-19 karena belum lengkap.
Kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab tidak sendiri. Dia menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, serta Idrus, sementara kasus Megamendung, Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka tunggal.
Sedangkan dalam kasus RS UMMI, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat dan Hanif Alatas.
Selain kasus-kasus itu, Habib Rizieq Shihab juga sudah harus siap-siap berurusan dengan hukum lagi karena dilaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Laporan PTPN VIII sudah terdaftar di polisi dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021 dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab. Pelapor adalah kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurrahman.