Imbas Kenaikan Cukai, Produksi Rokok di Indonesia Diperkirakan Turun Miliaran Batang

- 2 Februari 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Klimkin/Pixabay


PORTAL SULUT - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan akabn terjadi penurunan produksi rokok tahun ini imbas dari kebijakan pemerintah menaikkan tariff cukai hasil tembakau (CHT).

Kebijakan itu mulai berlaku pada Senin 1 Februari 2021 kemarin. Kenaikan CHT sebesar 12,5 persen.

Kepala Sub Bidang Cukai BKF Kementerian Keuangan, Sarno, pada Selasa 2 Februari 2021, dalam webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Jakarta memperkirakan penurunan produksi rokok hingga 3,3 persen.

Baca Juga: Jadwal MotoGP 2021 Resmi Dirilis, Begini Nasib Sirkuit Mandalika Indonesia

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 hingga 3,3 persen,” beber Sarno.

Sarno menuturkan bahwa total produksi tersebut merupakan keseluruhan golongan, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2020 mencapai 298,4 miliar batang.

“Sebab itulah Kementerian Keuangan memperkirakan penurunan volume produksi rokok tahun ini mencapai sekitar 288 miliar batang.

Ia menjelaskan, diperkirakan indeks keterjangkauan atau affordability index naik dari 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen. Angka tersebut diperoleh dari kenaikan rata-rata 12,5 persen tariff cukai rokok.

Baca Juga: Fantastis! Tato Kupu-kupu Barbie Kumalasari Seharga Rp 80 Juta

“Dengan kenaikan tarif CHT 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat,” katanya.
Lanjutnya, angka prevalensi merokok dewasa akan turun menjadi 32,3 hingga 32,4 persen, dan anak-anak hingga remaja turun menjadi 8,8 hingga 8,9 persen.

Sebelumnya Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menyebut kenaikan tarif cukai 12,5 persen telah dipertimbangkan secara matang. Salah satu alasannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19.

“Kami berusaha untuk melihat kondisi ekonomi yang saat ini sedang tidak stabil karena adanya pandemi Covid-19 yang merupakan kejadian luar biasa,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Menurutnya, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT) untuk seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II dan golongan III.
Alasannya, SKT menyerap tenaga kerja paling banyak dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigeret putih mesin (SPM).

Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Seluruh Berkas Habib Rizieq Shihab ke JPU, Perkara Baru Menanti

“Pemerintah juga akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun ulang skema dana bagi hasil mulai untuk kesehatan, untuk kesejahteraan masyarakat khususnya Petani atau Buruh Tani Tembakau dan Buruh Rokok, hingga untuk penegakan hukum (Law Enforcement).

"Kemudian, dari sisi illegal activity kita coba tingkatkan pengawasannya, supaya pelaku industri semakin nyaman melakukan aktivitasnya," ujarnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x