Segera Dilauncing Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Istimewanya?

- 2 Februari 2021, 12:12 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik akan diluncurkan pemerintah.
Sertifikat Tanah Elektronik akan diluncurkan pemerintah. /Instagram @kementerian.atrbpn

PORTAL SULUT - Tak lama lagi Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahn Nasional (ATR/BPN) akan meluncurkan e-Sertifikat atau layanan sertifikat tanah elektronik.

"Teknologi semakin maju. Sebentar lagi @kementerian.atrbpn akan segera meluncurkan sertipikat elektronik. Banyak keuntungan yang bisa SohIB dapatkan.

Baca Juga: Sudah Dapat Token Listrik Gratis PLN Febuari 2021? Cek Cara Klaimmya

Yang jelas, SohIB tidak perlu khawatir bila sertipikat hilang, tidak perlu khawatir dengan pemalsuan tanda tangan, serta dengan single identity tidak akan ada lagi salah mencatat nomor.

Jika sertipikat hilang, SohIB tinggal unduh Aplikasi Sentuh Tanahku agar bisa mencetak sertipikat secara mandiri," tulis instagram @indonesiabaik.id.

Hal serupa ditulis di instagram @kementerian.atrbpn. "Halo #SobATRBPN setelah tahu Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan sertipikat tanah elektronik, pasti kalian penasaran kan seperti apa ya bentuknya? Isinya apa aja ya? Bedanya sama yang lama apa?

Sssttt.. dari pada penasaran yuk simak infografis berikut," tulis instagram tersebut.

Baca Juga: Tutup Usia, Begini Perjalanan Soraya Abdullah Hijrah Hingga Dinikahi Pengusaha Asal Mesir

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik. Hal ini salah satunya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x