Per 1 Februari 2021 Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Segini

- 31 Januari 2021, 11:38 WIB
Cukai rokok
Cukai rokok /Instagram Pikiran-rakyat.com/

PORTAL SULUT - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.

Adapun Kenaikan cukai rokok berdasarkan golongan dan tarifnya, sebagai berikut;

Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen,
- SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen,
- SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen.

Baca Juga: INFO LENGKAP, Cara Cek Penerima dan Cairkan Bantuan Program Indonesia Pintar

Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM golongan 1 dinaikkan 16,9 persen,
- SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen,
- SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen.

Sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.

Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2021 Tidak Dilanjutkan? Begini Penjelasan Menaker Ida

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu, seperti dikutip Portal Sulut dari laman Kemenkeu.

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x