3 Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 2021, Cek Cara Daftarnya

- 29 Januari 2021, 14:05 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta
BLT UMKM Rp2,4 Juta /Instagram/@kemenkopukm/

Bagaimana cara daftarnya:

Pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Aplikasi BiP Alternatif Pengganti WhatsApp? Ternyata Begini Kelemahannya

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah