PORTAL SULUT - Tiga bantuan sosial (bansos) kembali diluncurkan Kementrian Sosial untuk warga kurang mampu.
Pada 2021 ini bansos yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk PKH bantuan yang diberikan berupa Ibu hamil Rp3 juta, Anak Usia Dini Rp3 juta, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta, lanjut usia 70 tahun ke atas Rp2,4 juta dan anak sekolah Rp900 ribu, 1,5 juta dan 2 juta/tahun.
Baca Juga: Mau Ikut Seleksi PPPK 2021, Ikuti Program Belajar Latihan Soal dari Kemedikbud, Ini Linknya
Sementara untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu/bulan/keluarga.
Untuk BST sebesar Rp300 ribu/bulan.
Nah siapa yang berhak menerima bantuan tersebut? seluruh data penerima berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BacBaca Juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran 2.800 Kuota Guru Penggerak Angkatan Ketiga
Menariknya, dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sejumlah temuan dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data penerima bantuan sosial.