Ribuan Guru Dipastikan Tak Bisa Daftar PPPK 2021, Ini Alasannya, Siapa Saja Mereka?

- 21 Januari 2021, 22:20 WIB
Guru honorer meneken dokumen buku tabungan bank BNI saat pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (26/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan 2.034.732 orang terdiri guru, Dosen, Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sebagai penerima BSU sebesar Rp1,8 juta dengan total anggaran Rp 3,6 triliun bersumber APBN 2020. ANTARA FOTO/Rahmad/nz.
Guru honorer meneken dokumen buku tabungan bank BNI saat pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (26/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan 2.034.732 orang terdiri guru, Dosen, Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sebagai penerima BSU sebesar Rp1,8 juta dengan total anggaran Rp 3,6 triliun bersumber APBN 2020. ANTARA FOTO/Rahmad/nz. /RAHMAD/ANTARA FOTO

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem.

Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Baca Juga: Di Indonesia, Lebih Banyak Perempuan atau Laki-laki? CEK Datanya

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut Nadiem.

Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Baca Juga: BLT UMKM, Presiden Jokowi: Dilanjutkan!, Ini Syaratnya

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x