Ribuan Guru Dipastikan Tak Bisa Daftar PPPK 2021, Ini Alasannya, Siapa Saja Mereka?

- 21 Januari 2021, 22:20 WIB
Guru honorer meneken dokumen buku tabungan bank BNI saat pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (26/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan 2.034.732 orang terdiri guru, Dosen, Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sebagai penerima BSU sebesar Rp1,8 juta dengan total anggaran Rp 3,6 triliun bersumber APBN 2020. ANTARA FOTO/Rahmad/nz.
Guru honorer meneken dokumen buku tabungan bank BNI saat pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (26/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan 2.034.732 orang terdiri guru, Dosen, Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sebagai penerima BSU sebesar Rp1,8 juta dengan total anggaran Rp 3,6 triliun bersumber APBN 2020. ANTARA FOTO/Rahmad/nz. /RAHMAD/ANTARA FOTO

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Patokan Harga Gas LPG 3 KG, Berikut Besarannya

Terbaru Kemendikbud menghapus syarat guru harus miliki ijazah linier.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan guru-guru honorer yang ijazahnya tidak linier tetap bisa mendaftar seleksi PPPK.

Pasalnya, ada banyak guru honorer yang ijazahnya tidak linier dengan formasi PPPK.

"Setelah kami melihat kondisi di lapangan ternyata banyak guru honorer yang ijazahnya tidak linier. Ini tentunya akan menyulitkan karena salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK ijazahnya harus linier (dengan formasi PPPK yang dilamar)," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani, Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: Berikut Skema Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini yang Akan Diterima Peserta yang Lolos

Nah siapa-siapa yang tak bisa daftar di PPPK 2021?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x