1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;
3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Patokan Harga Gas LPG 3 KG, Berikut Besarannya
Terbaru Kemendikbud menghapus syarat guru harus miliki ijazah linier.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan guru-guru honorer yang ijazahnya tidak linier tetap bisa mendaftar seleksi PPPK.
Pasalnya, ada banyak guru honorer yang ijazahnya tidak linier dengan formasi PPPK.
"Setelah kami melihat kondisi di lapangan ternyata banyak guru honorer yang ijazahnya tidak linier. Ini tentunya akan menyulitkan karena salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK ijazahnya harus linier (dengan formasi PPPK yang dilamar)," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani, Minggu 17 Januari 2021.
Baca Juga: Berikut Skema Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini yang Akan Diterima Peserta yang Lolos
Nah siapa-siapa yang tak bisa daftar di PPPK 2021?