Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Salah Satunya Petugas Pelayanan Publik

- 6 Januari 2021, 12:18 WIB
Pengadaan Vaksin Covid-19, Indonesia akan Peroleh 660 Juta Dosis.
Pengadaan Vaksin Covid-19, Indonesia akan Peroleh 660 Juta Dosis. /cepi.net

PORTAL SULUT - Pemerintah sudah menyalurkan Vaksin Covid-19 di beberapa daerah di Tanah Air. Vaksin itu rencananya akan digunakan pada 13 Januari mendatang.

Pada 31 Desember 2020 lalu, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19.

SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Chacha Sherly Mantan Trio Macan Sempat Pamit ke Sahabatnya

Kelompok prioritas penerima vaksin yang dimaksud di sini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Dalam keterangan pers di Istana Negara yang disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (4/10), Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19.

“Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID,” tutur dr Nadia.

Baca Juga: Ternyata, Guru Masih Tetap Ada Dalam Formasi CPNS, Begini Penjelasannya

Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

dr. Nadia menyebutkan tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta _screening_ sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x