Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Salah Satunya Petugas Pelayanan Publik

- 6 Januari 2021, 12:18 WIB
Pengadaan Vaksin Covid-19, Indonesia akan Peroleh 660 Juta Dosis.
Pengadaan Vaksin Covid-19, Indonesia akan Peroleh 660 Juta Dosis. /cepi.net

Melalui tahapan tersebut, dr. Nadia memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. “Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020,” ujar dr Nadia.

Baca Juga: Anda Belum Kerja? Indomaret Group Buka Lowongan Kerja dengan Ijazah SMA

Peraturan tersebut mengatur 3 hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, dr. Nadia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan). ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x