Ribuan Desa se-Indonesia Gelar Pilkades Serentak Tahun Ini, Berikut Syarat Pencalonan

- 5 Januari 2021, 10:39 WIB
Warga menyalurkan suaranya dalam Pilkades Serentak di Sumedang, Rabu, 16 Desember 2020.
Warga menyalurkan suaranya dalam Pilkades Serentak di Sumedang, Rabu, 16 Desember 2020. /sumedangkab.go.id

PORTAL SULUT - Masyarakat di ribuan desa yang ada di Indonesia kini mulai bersiap menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021.

Pilkades serentak dijadwalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/6892/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era Pandemi Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut, Pilkades merupakan amanat rakyat sesuai Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Peserta Prakerja, Khusus Tanggal Ini Insentif Cair Hari Ini

“Pilkades memang agenda administrasi pemerintahan politik lainnya. Seperti kita ketahui bahwa dengan adanya undang-undang desa, maka Pilkades dilaksanakan juga secara langsung. Artinya kepala desa itu adalah pejabat politik, kalau dulu ditunjuk,” kata Tito dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kemendagri Selasa, 5 Januari 2021 di Jakarta Pusat .

“Tapi ini adalah amanat undang-undang dan amanat rakyat melalui DPR, harus kita laksanakan, sesuai dengan aturan undang-undang desa agar kepala desa menjabat selama 6 tahun. Kalau pilkada 5 tahun maka ini 6 tahun,” lanjut Tito.

Akan digelar dalam kondisi yang tak biasa, yakni pandemi Covid-19, Mendagri Tito meminta penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan penuh dengan kehati-hatian, dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat pemilih.

Baca Juga: Penyaluran BST Rp 300 Ribu, Pos Indonesia Siapkan Digitalisasi

“Tentunya adalah yang spesifik terhindar penularan Covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x