PORTAL SULUT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan, kuasa hukum Gisella Anastasia telah mengirimkan surat terkait ketidak hadirannya.
Gisel tak dapat hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus video asusila dirinya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Adapun alasannya tak bisa hadir dikarenakan harus menjemput sang putri yang baru pulang berlibur dari Bali dan alasan lainnya yang tak disebutkan.
Baca Juga: Gisel Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya
“Alasannya menjemput anaknya yang pulang dari Bali dan ada beberapa hal yang dia sampaikan,” jelasnya, seperti dikutip Portal Sulut dari Polda Metro Jaya melalui laman humas.polri.go.id.
Atas alasan tersebut, penyidik pun menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut terhadap Gisel.
Rencananya, Gisel akan diperiksa pada Jumat 8 Januari 2021.
Baca Juga: 21 Ribu Petugas Kantor Pos Siap Salurkan BST Rp 300 Ribu
Sedianya, Gisel diperiksa hari Senin 4 Januari 2021, bersama dengan Nobu yang juga dijadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka.***