Tolak Vaksin Covid-19 Dapat Saksi? Simak Penjelasannya

- 5 Januari 2021, 07:58 WIB
ILUSTRASI vaksin Covid-19.
ILUSTRASI vaksin Covid-19. /ANTARA

PORTAL SULUT - Vaksin Covid-19 mulai disebarkan di beberapa Daerah di Indonesia. Penyaluran berlangsung sejak Senin 4 Januari 2021 kemarin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 bagi warga Indonesia.

Dikutip dari kanal youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengungkapkan vaksinasi akan dilakukan setelah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Jumat, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel

Jokowi mengungkapkan dirinya akan menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan aman.

Lantas adakah sanksi pidana bagi mereka yang menolak divaksin? Hingga kini belum diketahui apakah ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang menolak divaksin.

Namun Jakarta sudah membuat aturan bagi mereka yang menolak vaksin. Hal ini tertuang dalam Perda Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Gisel Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya

Pada pasal 30 perda tersebut dinyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Atas kebijakan itu, Juru Bicara Satgas Covid 19 Wiku Adisasmito bahwa pada dasarnya pengenaan denda adalah kebijakan dari pemda tersebut, bukanlah kebijakan pusat. Namun, dia menilai tujuan dari aturan tersebut cukup baik karena demi keselamatan warga.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah