BSU Guru Honorer Tahap 2 Dikabarkan Cair, Benar atau Tidak?

- 4 Januari 2021, 11:59 WIB
BSU Guru Honorer Non-PNS Rp1,8 Juta
BSU Guru Honorer Non-PNS Rp1,8 Juta /PDDikti/bsudikti.kemdikbud.go.id

Sementara dikutip dari Kemendikbud.go.id, BSU adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Kapan BSU Disalurkan?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti. Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Juventus Bantai Udinese 4-1, Ronaldo Jadi Top Skor Sementara Liga Italia

Sementara untuk penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x