BSU Guru Honorer Tahap 2 Dikabarkan Cair, Benar atau Tidak?

- 4 Januari 2021, 11:59 WIB
BSU Guru Honorer Non-PNS Rp1,8 Juta
BSU Guru Honorer Non-PNS Rp1,8 Juta /PDDikti/bsudikti.kemdikbud.go.id

Dirangkum dari laman resmi Kemendikbud, berikut adalah mekanisme pencairan bantuan subsidi upah guru honorer Kemendikbud:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

2. PTK mengakses Info GTK di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Baca Juga: Gisel dan Nobu Sama-sama Diperiksa Soal Video 19 Detik Hari Ini

3. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, di antaranya adalah:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

5. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Hari Ini Bansos Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda Penerima atau Tidak

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x