Sah, Jokowi Teken PP 70 Tahun 2020 Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak

- 4 Januari 2021, 08:32 WIB
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kebiri Kimia terhadap Pelaku Seksual Anak.
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kebiri Kimia terhadap Pelaku Seksual Anak. /Setkab

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Dalam PP 70/2020 menimbang bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik,
Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

"Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit
menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang
disertai rehabilitasi. Pelaku Kekerasan Seksual," bunyi PP 70/2020 yang dikutip Portal Sulut, Senin 4 Desember 2020.

Baca Juga: Gunakan Mobil Listrik, Jakarta ke Bali Hanya Rp 200 Ribu

Pelaku yang bisa dikenakan kebiri, dalam PP 70/2020 disebutkan, yakni;

- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).

"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi Pasal 4.

Baca Juga: Kabar Baik, Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA Dapat Token Gratis, Begini Caranya

Sementara terkait tentang tata cara pelaksanaan tindakan Kebiri Kimia, dalam Pasal 5 disebutkan Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

Dalam Pasal 6 Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x