KABAR Sedih Buat Karyawan Penerima Subsidi Gaji, Ini Penjelasannya

- 3 Januari 2021, 20:40 WIB
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin 2 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin 2 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut /Instagram/@kemnaker

Hasilnya, sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, maka sisa dana bantuan subsidi gaji termasuk yang masih dalam proses penyaluran tetap harus dikembalikan seluruhnya ke kas negara.

Selanjutnya ketika tahun anggaran baru dimulai, sisa dana tersebut diproses kembali dengan Ditjen Anggaran.

"Tentu kami akan ikuti prosedur tersebut. Kami berharap penyaluran bantuan subsidi upah dapat terus dilakukan," ujar Ida.

Manajemen subsidi gaji melalui instagram @kemnaker berharap para karyawan mengecek di data base penerima BSU, apakah terdaftar sebagai penerima termin 1 atau 2.

Baca Juga: Menperin Optimis Ekonomi Tumbuh 5,5 di Tahun 2021, Caranya Mengiplementasikan UU Cipta Kerja

"Kamu dapat mengecek sendiri kok apakah terdaftar dalam database penerima BSU di SISNAKER (profile.kemnaker.go.id). Isikan datanya secara lengkap. Jika rekan terdaftar dalam database dan rekening tak bermasalah maka akan cair," tulis manajemen subsidi gaji pada Instagram @kemnaker.

Sebelumnya juga, Ida mengupayakan agar subsidi gaji tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021. Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujarnya.

"Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021. Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker.

Baca Juga: Erick Thohir : Mobil Listrik Lebih Hemat Dibandingkan Mobil Biasa

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x