KABAR Sedih Buat Karyawan Penerima Subsidi Gaji, Ini Penjelasannya

- 3 Januari 2021, 20:40 WIB
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin 2 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin 2 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut /Instagram/@kemnaker

- Pekerja atau buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan/BPJamsostek sampai dengan Juni 2020, aktif membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), jumlah tersebut sesuai dengan gaji/upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Baca Juga: BPNT, PKH, BST Cair 4 Januari 2021, Cek Nama Anda Penerima atau Tidak

- Pekerja atau buruh memiliki rekening bank yang aktif.

Nah, bila masih ingin bertanya seputar bantuan subsidi gaji atau upah, Kemenaker membuka layanan pengaduan melalui website resmi Kemenaker atau menghubungi nomor telepon pusat pengaduan ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x