KABAR Sedih Buat Karyawan Penerima Subsidi Gaji, Ini Penjelasannya

- 3 Januari 2021, 20:40 WIB
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin 2 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin 2 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut /Instagram/@kemnaker

Bagaimana Kabar subsidi gaji 2021?

Pemerintah berencana memperpanjang subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan.

Namun Ida mengatakan keputusan bantuan subsidi gaji tahun 2021 masih didiskusikan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Terkait kebijakan BSU 2021 saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat komite," kata Ida beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lembaga Bentukan Presiden ke-3 B.J Habibie Ini Buka Peluang Kerja Lulusan SMK, Cek Persyaratannya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebutkan bahwa dirinya pun siap jika subsidi gaji diteruskan sampai tahun depan.

"Kami siap untuk menyiapkan data yang terbaik, data yang sudah valid, sudah teruji, sehingga bantuan subsidi dari pemerintah bisa tersalurkan tepat sasaran," tukasnya.

Sekedar diketahui, syarat yang harus dipenuhi penerima subsidi gaji adalah:

- Pekerja atau buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pekerja atau buruh penerima upah/gaji dan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x