Astaga! Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI Berstatus Pelajar

- 2 Januari 2021, 09:42 WIB
Bareskrim Tangkap WNI Pelaku Video Parodi Lagu Indonesia Raya
Bareskrim Tangkap WNI Pelaku Video Parodi Lagu Indonesia Raya /Humas Polri

PORTAL SULUT - Media sosial dihebohkan munculnya parodi Lagu Indonesia Raya. 

Dengan langhkah gerak cepat Polri akhirnya berhasil menangkap pelaku terkait video parodi lagu ‘Indonesia Raya’ berinisial MDF.

Pelaku terkait video parodi lagu ‘Indonesia Raya’ ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Harga 3 Komponen Ini Naik di Tahun 2021

“Ya benar,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip Portal Sulut dari laman resmi humas.polri.go.id, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan ini, Jumat 1 Januari 2021.

Dalam pengusutan kasus parodi lagu ‘Indonesia Raya’ ini Bareskrim Polri bekerja sama dengan polisi Malaysia atau PDRM.

Penangkapan MDF sendiri dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ini Dia Orang-Orang Pertama yang Akan Menerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

PDRM awalnya memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Di Indonesia pada Kamis 31 Desember 2020 kemarin, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat bergerak.

Baca Juga: Prakerja Cair 5 Januari 2021, Cek Kriteria Penerima Insentif

Polisi pun berhasil menangkap MDF pada pukul 20.00 WIB.

Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

MDF ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. Tersangka terancam melanggar UU ITE.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah